Follow Us @febria_rossa

Minggu, 06 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus (DAK)
 Apa sih DAK itu? 

        Untuk kasus yang satu ini pasti sudah tidak asing lagi bagi warga Bojonegoro. Bagaimana tidak setiap siswa SLTA berhak mendapatkannya.

        Mulai tahu 2015 kemarin, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan Dana Alokasi Khusu (DAK) untuk pendidikan khusu bagi siswa tingkat SMA/MA/SMK negeri maupun swasta. Dana tersebut sesuai dengan peraturan Daaerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 tentang anggaraan pendapatan da belanja daerah tahun 2015.

Sesuai dengan Surat Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017. Pada rekenimng Dana Alokasi Khusu (DAK) Pemerinth Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp120 miliar.

Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategoro orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) meneriam sejumlah, Rp 1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp 2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan XI yang kategori orang tuanya non miskin/mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yangkategorori orang tuanya non miskin/mampu.

Kemudiana Rp 500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanyaPNS Golongan III dan IV.

Proses Pencairan DAK

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang rekomendasi dari sekolah.

Sedangkan untuk kelas XII penerimaan dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akdemik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Serta juga melaksanakan evaluasi dan monitorin serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.

Dalam proses pencairan DAK kelas X dan XI yang melalui BPR harus melengkapi beberapa syarat. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copi, membawa KTP orang tua asli dan foto copi, membawa Kartu Tanda Pelajar (KTP) asli dan foto copi, dan membawa surat rekomendasi dari sekolah masing-masing.

Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)

Bidikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan adanya dana DAK ini agar terlaksananya program wajib belajar sampai SMA itu bertujuan agar bertambahnya tingkat SDM di Bojonegoro yang berdampak pada kesejahteraan suatu daerah. Dana tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan di jenjang SLTA agar tidak takut untuk bersekolah karena alasan kurang biaya. Jadi kegunaan yang sebenarnya adalah untuk kepentingan akademik anak.

Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Secara Riil

Sebenarnya Dana Alkasi Khusus ini rawan sekali untuk disalah gunakan. Bagaimana tidak? Dana tersebut diterimakan pada siswa secara langsung. Tetapi untuk siswa yang bertanggung jawab pasti menjaga amanah yang telah dititipkan untuk membayar sekolah, membeli kebutuhan sekolah, dll. Mungkin dengan diterimakan secara langsung pada siswa mencoba mengajarkan pada anak untuk belajar amanah dengan suatu titipan sehingga menciptakan karakter yang baik bagi anak-anak Bojonegoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar